BANDAR LAMPUNG, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung hari ini menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Bapak Agusman Arief, SE., MM.
Tujuan dan Fokus Pembahasan Raperda
Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang lebih kuat dan terperinci mengenai tata kelola aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pengelolaan BMD yang efektif dan akuntabel sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset dan mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agenda pembahasan dalam rapat kerja ini meliputi:
Inventarisasi dan Penilaian: Menjamin semua aset daerah tercatat dan dinilai secara akurat.
Pemanfaatan Aset: Skema pemanfaatan aset yang mangkrak atau tidak terpakai, seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan, agar lebih produktif.
Pengamanan dan Pemeliharaan: Prosedur standar operasional dalam menjaga keutuhan dan nilai aset daerah.
Penghapusan Aset: Mekanisme yang transparan dan sesuai aturan dalam penghapusan aset yang sudah tidak layak atau tidak dapat digunakan lagi.
Keterlibatan OPD Teknis
Rapat kerja ini melibatkan OPD teknis yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan BMD, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah lain yang menguasai aset-aset strategis. Keterlibatan OPD ini penting untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan praktik operasional di lapangan.
Pansus DPRD berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan Raperda ini agar Kota Bandar Lampung memiliki payung hukum yang modern dan efektif dalam mengelola asetnya.
.webp)
%20(1).webp)
Post a Comment