BANDAR LAMPUNG, 28 November 2025 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung hari ini menggelar rapat internal di Ruang Rapat DPRD. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap etika dan disiplin para anggota dewan.
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan, Bapak Yuhadi, S.Hi., M.H.
Fungsi dan Agenda Rapat
Sebagai alat kelengkapan dewan, Badan Kehormatan bertugas menjaga citra, martabat, dan kehormatan DPRD. Rapat internal ini bertujuan untuk:
Evaluasi Kinerja: Mengevaluasi kinerja anggota DPRD terkait kedisiplinan dan kehadiran dalam rapat-rapat penting.
Harmonisasi Aturan: Mengharmonisasi tata tertib dan kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota dewan.
Tindak Lanjut Pengaduan (jika ada): Membahas dan menindaklanjuti secara internal pengaduan atau laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.
Keberadaan Badan Kehormatan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPRD dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan integritas. Rapat ini menegaskan komitmen BK untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Kota Bandar Lampung.
Badan%20Kehormatan%20DPRD%20Kota%20Bandar%20Lampung%20menggelar%20rapat%20i.webp)
Post a Comment