Motor 4 Korban Kencan Malam di Pesisir barat Dibawa Kabur Perempuan, Polres Amankan Dua Pelaku Warga Lokal

 


Pesisir Barat – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus kencan pada malam hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AP dan AY.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di tengah momentum pergantian pimpinan Polres Pesisir Barat dengan dilantiknya AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Pesisir Barat. Langkah cepat Tim Tekab 308 tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polres Pesisir Barat dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas berbagai bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/134/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 6 Agustus 2026.

Kasus tersebut diduga terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Korban diketahui bernama Nanang Wahid Widiansyah, 26 tahun, warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu malam, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 4856 XG untuk menjemput seorang perempuan yang mengaku bernama Chelsy di sekitar jembatan Pekon Tanjung Setia.

Korban kemudian bersama perempuan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya dari Pekon Tanjung Setia menuju Pekon Kampung Jawa. Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya kembali ke kawasan pantai di Pekon Tanjung Setia.

Saat korban mengajak perempuan tersebut membeli makanan, perempuan itu kemudian menyarankan agar dirinya yang mengendarai sepeda motor. Namun, ketika berbalik arah, perempuan tersebut justru langsung menancapkan gas dan meninggalkan korban di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam beserta satu unit telepon seluler merek POCO M4 Pro yang berada di dashboard sepeda motor. Total kerugian kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Aiptu M. Darwin selaku Katim Tekab 308 kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Pidum Ipda Reno Hanafi Arif, S.H.

Setelah mendapat laporan, Tim Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap AP. Saat dilakukan interogasi, AP mengakui perbuatannya. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak berhenti di satu pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan AP. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi berbeda dengan korban yang berbeda.

Dalam pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AY, warga SP2 Ngambur, yang diduga turut membantu AP dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan dalam sejumlah kejadian serupa.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 4856 XG serta satu unit telepon seluler merek POCO M4 Pro warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jajaran Polres Pesisir Barat di bawah kepemimpinan AKBP Rinto Haivan Simbolon tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk leluasa beraksi, khususnya tindak pidana yang menyasar masyarakat dengan memanfaatkan modus perkenalan maupun kencan pada malam hari. (*) 

Post a Comment

Previous Post Next Post