BANDAR LAMPUNG, 29 November 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung hari ini menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Lampung dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Rapat krusial yang menandai berakhirnya pembahasan di tingkat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Ibu Robiatul Adawiyah, SH., M.Kn., dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pendapat Akhir Fraksi Menuju Pengesahan
Agenda utama dalam rapat finalisasi ini adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (PAF) dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung. PAF ini memuat sikap akhir fraksi terhadap Raperda, termasuk catatan, masukan, dan persetujuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini menunjukkan sinyal kuat bahwa kedua Raperda tersebut telah matang dan siap untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPRD guna penetapan dan pengesahan menjadi Perda.
Peran Strategis BPR bagi Ekonomi Lokal
Pendirian dua bank ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertujuan untuk:
Meningkatkan Akses Permodalan: Menyediakan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat di tingkat akar rumput.
Optimalisasi Keuangan Daerah: Mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui instrumen perbankan lokal yang sehat dan profesional.
Layanan Syariah: Kehadiran BPR Syariah memastikan tersedia layanan perbankan yang berbasis prinsip syariat, memberikan pilihan bagi masyarakat.
Dengan selesainya tahap finalisasi di Pansus, Kota Bandar Lampung akan segera memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan dua lembaga keuangan daerah ini sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
%20DPRD%20Kota%20Bandar%20Lampung%20menggelar%20rapat%20finalisasi%20serta%20penyampaian%20P.webp)
Post a Comment