Dugaan Intervensi Proyek dan Perdata, BK DPRD Bandar Lampung Belum Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Anggota Dewan

BANDAR LAMPUNG, 3 Desember 2025 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan sanksi terhadap tiga anggota dewan, berinisial HT, RN, dan AP, yang diduga melanggar kode etik. Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada dalam tahap evaluasi dan klarifikasi.

Evaluasi Kasus Intervensi Proyek Revitalisasi

Yuhadi menjelaskan bahwa BK telah menggelar sidang klarifikasi pada 1 Desember 2025 untuk mendengarkan penjelasan dari ketiga anggota dewan tersebut.

Perkara yang ditangani meliputi dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata.

  • Dugaan Intervensi: HT dan RN disebut hadir di lokasi proyek revitalisasi sekolah saat terjadi keributan. Namun, keduanya membantah terlibat dalam upaya intervensi. RN, anggota Fraksi PKB, mengklaim justru datang untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah.

  • Perkara Perdata: Sementara itu, AP diperiksa terkait perkara perdata, yang juga menunggu hasil evaluasi internal BK.

RN memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan meminta publik merujuk pada keterangan resmi dari BK.

"Setelah tahapan ini selesai barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya," ujar Yuhadi, Selasa (2/12/2025).

Yuhadi menambahkan bahwa BK memiliki berbagai opsi penjatuhan hukuman, mulai dari teguran ringan hingga rekomendasi pemecatan. Keputusan final akan dikeluarkan setelah seluruh proses evaluasi rampung.



Post a Comment

Previous Post Next Post