BANDAR LAMPUNG – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah melalui APBN 2027. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi teknis sebelum menyesuaikan mekanisme penganggaran di daerah.
Anggaran sekitar Rp23 triliun untuk gaji PPPK disebut telah dialokasikan dalam APBN 2027. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan Pemprov Lampung telah mengetahui kebijakan tersebut. Namun, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Baik, kami memang sudah mendengar dari media bahwa DPR RI telah memutuskan bahwa PPPK secara anggarannya pun akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Kita berharap proses ini dapat segera ada regulasinya, karena memang belum ada regulasi teknisnya,” kata Marindo.
Pemprov Lampung Tunggu Regulasi
Menurut Marindo, regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN.
Kepastian tersebut tidak hanya menyangkut sumber anggaran, tetapi juga mekanisme pembayaran serta ketentuan kepegawaian PPPK yang selama ini bertugas di lingkungan pemerintah daerah.
Pemprov Lampung, kata Marindo, masih menunggu ketentuan dari kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Untuk aspek kepegawaian, pemerintah daerah menunggu aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara PPPK yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan juga berkaitan dengan kementerian teknis.
“Sebagian besar PPPK kita adalah tenaga pendidik dan guru serta tenaga kesehatan. Maka kita juga akan mendapatkan regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kesehatan kaitan dengan status pegawainya,” ujarnya.
Belum Ubah Mekanisme APBD
Selain status kepegawaian, Pemprov Lampung masih menunggu kepastian mengenai mekanisme penganggaran dalam APBD.
Marindo mengatakan pemerintah daerah perlu memperoleh penjelasan dari Kementerian Keuangan mengenai apakah daerah masih harus menyediakan anggaran gaji PPPK dalam APBD setelah pembiayaan dialihkan ke pemerintah pusat.
“Juga dari Kementerian Keuangan, apakah pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan itu. Ini yang masih kita tunggu semua,” kata Marindo.
Karena petunjuk teknis belum diterbitkan, Pemprov Lampung belum melakukan perubahan terhadap mekanisme penganggaran yang selama ini berjalan.
Penyesuaian APBD maupun mekanisme pembayaran akan dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan ketentuan resmi.
“Ketika sudah ada keputusannya untuk teknisnya yang mengatur hal tersebut, kita akan menindaklanjutinya,” tegas Marindo.
APBN 2027 Telah Disahkan
Kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN 2027 sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyebut alokasi sekitar Rp23 triliun disiapkan untuk gaji PPPK melalui APBN 2027.
Sementara itu, RUU APBN Tahun Anggaran 2027 telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026.
Bagi Pemprov Lampung, aturan teknis dari pemerintah pusat menjadi dasar untuk menentukan penyesuaian APBD sekaligus memperjelas mekanisme pembayaran gaji dan ketentuan kepegawaian PPPK mulai 2027.
Post a Comment