BANDAR LAMPUNG, 31 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung hari ini menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E, ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Proses Rapat Paripurna
Rapat dimulai dengan agenda Pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Laporan Banggar memuat ringkasan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai arah kebijakan makro anggaran dan plafon sementara untuk tahun 2026.
Tahapan selanjutnya adalah Pengambilan Keputusan, di mana seluruh anggota dewan menyetujui draf KUA dan PPAS yang telah dibahas.
Rangkaian acara kemudian ditutup dengan:
Sambutan Wali Kota Bandar Lampung yang memaparkan visi pemerintah daerah terkait prioritas pembangunan dan penggunaan anggaran pada tahun 2026.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Signifikansi KUA-PPAS 2026
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini secara resmi menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) mereka. Dokumen KUA-PPAS 2026 memuat garis besar kebijakan belanja dan pendapatan daerah yang akan menjadi fokus Pemerintah Kota Bandar Lampung, menjamin bahwa program pembangunan yang direncanakan dapat segera direalisasikan pada tahun anggaran mendatang.

Post a Comment