BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan, serta peran aktif dalam menghadapi berbagai ancaman potensi bencana alam.
Penegasan tersebut disampaikan Mardiana seiring langkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana yang gencar dilakukan ke daerah-daerah, Minggu (26/7/2026).
Perda Nomor 6 Tahun 2024 Sebagai Landasan Mitigasi Bencana
Mardiana menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2024 dirancang sebagai payung hukum utama dalam memperkuat mitigasi dan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi di Provinsi Lampung.
Sebagai langkah nyata, kegiatan sosialisasi perda telah digelar di Kabupaten Lampung Utara pada 18–19 Juli 2026 lalu untuk memetakan potensi risiko sekaligus mengedukasi masyarakat lokal.
"Masyarakat perlu memiliki pemahaman komprehensif mengenai alur pencegahan, kesiapsiagaan pra-bencana, tanggap darurat, hingga tahap pemulihan pascabencana. Perda ini hadir sebagai pedoman untuk membangun Lampung yang tangguh bencana," terang Mardiana.
Dorong Budaya Gotong Royong dan Sadar Bencana
Menurut Komisi V DPRD Lampung, efektivitas penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada respons pemerintah, tetapi juga pada kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.
Mardiana mendorong tumbuh kembangnya budaya sadar bencana serta semangat gotong royong warga dalam mendeteksi ancaman di tingkat tapak guna menekan angka risiko kerugian maupun korban jiwa.
Post a Comment